IZIN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  • Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata;
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  • Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2020.

Persyaratan Dasar :

  • Surat Permohonan
  • Foto Kopi KTP Pemohon/ Direktur perusahaan
  • NPWP Direktur
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Kuasa dari Direktur perusahaan apabila permohonan izin dikuasakan
  • Bukti Kepemilikan Tanah
  • Bukti Lunas PBB dan Jika belum ada SPT PBB, dapat melampirkan Surat Keterangan Lunas PBB dari Wali Nagari setempat
  • Permohonan serta Rekomendasi dari Wali dan Camat setempat
  • Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan.

1. Pemohon Perizinan Berusaha di Bidang Perdagangan terdiri atas :

  • Pelaku Usaha Perseorangan; dan
  • Pelaku Usaha Non Perseorangan

2. Usaha Pariwisata meliputi bidang usaha :

  • Daya Tarik Wisata
  • Kawasan Pariwisata
  • Jasa Trasnportasi Wisata
  • Jasa Perjalanan Wisata
  • Jasa Makanan dan Minumam
  • Penyediaan Akomodasi
  • Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
  • Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
  • Jasa Informasi Pariwisata
  • Jasa Konsultasi Pariwisata
  • Jasa Pramuwisata
  • Wisata Tirta
  • Spa

3. Bidang Usaha Pariwisata sesuai dengan Klasifikasi Buku Lapngan Usaha Indonesia yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata

4. Penerbitan TDUP untuk dan atas nama Bupati/Wali Kota dilakukan terhadap usaha yang lokasi usaha atau kantor berada dalam kabupaten/kota.

5. Dalam hal Pelaku Usaha menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen, maka TDUP dapat diberikan dalam satu dokumen TDUP untuk keseluruhan usaha

1. Usaha Daya Tarik Wisata

  • pengelolaan pemandian air panas alami
  • pengelolaan goa
  • pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala
  • pengelolaan museum
  • pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat
  • pengelolaan objek ziarah
  • wisata agro

2. Kawasan Pariwisata

3. Jasa Trasnportasi Wisata

  • angkutan jalan wisata
  • angkutan wisata dengan kereta api
  • angkutan wisata di sungai dan danau
  • angkutan laut wisata dalam negeri
  • angkutan laut internasional wisata

4. Jasa Perjalanan Wisata

  • biro perjalanan wisata
  • agen perjalanan wisata

5. Jasa Makanan dan Minumam

  • Restoran
  • rumah makan
  • bar/rumah minum
  • kafe
  • jasa boga
  • pusat penjualan makanan

6. Penyediaan Akomodasi

  • Hotel
  • kondominium hotel
  • apartemen servis
  • bumi perkemahan
  • persinggahan caravan
  • vila
  • pondok wisata
  • jasa manajemen hotel
  • hunian wisata senior/lanjut usia
  • rumah wisata
  • motel

7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

a. gelanggang rekreasi olahraga

  • lapangan golf
  • rumah bilyar
  • gelanggang renang
  • lapangan tenis
  • gelanggang bowling

b. gelanggang seni

  • sanggar seni
  • galeri seni
  • gedung pertunjukan seni

c. wisata ekstrim

d. arena permainan

e. hiburan malam

  • kelab malam
  • diskotek
  • pub adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai untuk mendengar-kan musik hidup (live music)

f. rumah pijat

g. taman rekreasi

  • taman rekreasi
  • taman bertema

h. karaoke

i. jasa impresariat/ promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan

8. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran

9. Jasa Informasi Pariwisata adalah Usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik

10. Jasa Konsultasi Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan,, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan

11. Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata

12. Wisata Tirta

  • wisata arung jeram
  • wisata dayung
  • wisata selam
  • wisata memancing
  • wisata selancar
  • wisata olahraga tirta
  • dermaga wisata

13. Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa indonesia

WAKTU PELAYANAN

7 Hari kerja dihitung setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Terkait

BIAYA/TARIF

Gratis tidak dipungut biaya