SEKILAS TENTANG DPMPTSP
SEJARAH PEMBENTUKAN
Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di pusat maupun daerah dituntut adanya prinsip transparansi, demokrasi dan akuntabilitas sehingga akan terwujud suatu kepemerintahan yang baik (good governance)dan pemerintah yang bersih dan berwibawa (clean government).
Pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu kewajiban pemerintah. Disisi lain masyarakat dan dunia usaha sebagai pihak yang dilayani menuntut untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya telah mulai dilakukan sejak tahun 2007.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2007 tentang Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka dibentuklah Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang secara resmi beroperasi pada tanggal 10 Desember 2007.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) dibentuk untuk memberikan pelayanan secara terpadu pada satu tempat yang sebelumnya dikelola oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). KPTSP baru mengelola 10 Jenis Perizinan Dasar.
Merespon keluhan masyarakat dan dunia usaha, pada Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Pengadaan Barang dan Jasa (BP2TPBJ) sebagai upaya meningkatkan fungsi pelayanan perizinan yang sebelumnya dilakukan melalui KPTSP.
BP2TPBJ dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/432/KPTS-BUP/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penadatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Pengadaan Barang dan Jasa, berdasarkan Keputusan Bupati tersebut BP2TPBJ mengelola 10 (sepuluh) jenis Perizinan dan Non Perizinan.
Seiring berjalannya waktu dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik maka pada Tahun 2010 Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya membentuk Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Pengadaan Barang/Jasa, melalui Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 86 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Dharmasraya. BP2MPBJ dan masih mengelola 10 (sepuluh) jenis Perizinan dan Non Perizinan.
Pada Tahun 2016 Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada Pelayanan Perizinan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Jabatan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan juga mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang mana ruang lingkup Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi seluruh Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota yang tertuang pada Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasal 11 Ayat 4 bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian dan pelimpahan wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hal tersebut di atas DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya melalui Perbup Dharmasraya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mempunyai kewenangan dalam mengelola perizinan dan non perizinan sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) jenis Perizinan dan Non Perizinan. Dengan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/213/KPTS-BUP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya, sebagai pedoman dalam menjalankan pelayanan perizinan terhadap masyarakat/pelaku usaha.