TUPOKSI DAN STRUKTUR DINAS PMPTSP
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan PTSP mempunyai tugaspokok melaksanakan pelayanan di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan PTSP mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu;
3. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Unsur Organisasi
Unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP terdiri atas;
1. Pimpinan adalah Kepala.
2. Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat.
3. Pelaksana adalah Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.
STRUKTUR ORGANISASI DPMPTSP 2022
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP terdiri atas :
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Bidang Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, membawahi :
- Sub-Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Sub-Koordinator Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal.
4. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu, membawahi :
- Sub-Koordinator Pelayanan Perizinan Penanaman Modal;
- Sub-Koordinator Pelayanan Perizinan Umum dan Lainnya.
5. Bidang Kebijakan, Pengaduan dan Pelaporan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, membawahi :
- Sub-Koordinator Kebijakan, Pengaduan, Informasi dan Penyuluhan;
- Sub-Koordinator Pelaporan dan Peningkatan Layanan.
6. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, membawahkan :
- Sub-Koordinator Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
- Sub-Koordinator Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
B. Kelompok Jabatan Fungsional.