Izin Usaha SPA
Peraturan mentri Pariwisata Pasal 15 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Usaha SPA
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
PERSYARATAN PELAYANAN
Usaha perseorangan - Surat Permohonan - Fotokopi KTP - Fotokopi NPWP - Foto kopi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata - Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) - Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait - Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat - Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat Permohonan -Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Untuk badan usaha atau badan usaha berbadan hukum dilampirkan
Akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-Pemohon meminta informasi Tentang Izin Usaha Spa ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Usaha Spa. -Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan: -Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas : Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses. Bila tidak dikembalikan ke pemohon.-Bagian proses: Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses. Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan. - Berdasarkan Pembahasan Pemeriksaan lapangan Rekomendasi Tim Teknis -Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Usaha Spa. -Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan. -Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Usaha Spa -Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas. -Registrasi Izin Usaha Spa atau Surat Penolakan Kepada Pemohon- Petugas Loket menyerahkan Dokumen Izin Usaha Spa atau surat penolakan kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
7 (Tujuh) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis
BIAYA/TARIF
Gratis/Tidak Dipungut Biaya
PRODUK PELAYANAN
Dokumen Izin Usaha Spa
SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS
-Ruang Tunggu -Ruang Pengisian Formulir -Front Office terdiri dari : Loket Informasi Loket Penerimaan Berkas Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi Loket Penyerahan Dokumen Perizinan - Back Office Ruang Proses/Pengentrian Perizinan -Ruang Pengaduan -Ruang Smoking Area -Ruang Ibu Menyusui -Ruang Kepala Instansi -Ruang Kepala Bidang -Ruang Sekretariat -Ruang Kepala Dinas- Ruang Arsip
KOMPETENSI PELAKSANA
-Front Office Petugas Informasi Layanan Perizinan Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan Bendahara Penerimaan -Back Office Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan -Petugas Tinjau Lapangan -Petugas Pengaduan
- Petugas Arsip
PENGAWASAN INTERNAL
Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JUMLAH PELAKSANA
8 (Delapan) Orang
JAMINAN PELAYANAN
Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;- Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.