IZIN REKLAMEE


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

PERSYARATAN PELAYANAN

IZIN PEMASANGAN REKLAME BARU

  1. Permohonan tertulis dari perusahaan/mengisi formulir permohonan di atas kertas bermaterai cukup/
  2. Surat Kuasa dari penanggung jawab bila pengurusan Pemohon izin baru dikuasakan
  3. Photo kopi KTP pemohon
  4. Contoh teks atau naskah reklame dan desain gambar
  5. Denah lokasi, termasuk foto situasi lokasi
  6. Gambar dan kontruksi reklame (RAB pemasangan tiang),
  7. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (jika menggunakan tanah warga)
  8. Perjanjian sewa dengan pemilik tanah (warga/pemerintah)
  9. Foto kopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah
  10. Foto kopi IMB tiang reklame
  11. Fotokopi SITU setempat masih berlaku
  12. Bukti jaminan pembong-karan reklame
  13. Berita acara pertimbangan teknis/rekomendasi SKPD terkait, termasuk memperhatikan bahasa, norma agama dan adat yang berlaku
  14. Bukti pelunasan Pajak reklame

IZIN PEMASANGAN REKLAME PERPANJANGAN

  • Permohonan tertulis dari perusahaan/ mengisi formulir permohonan di atas kertas bermaterai cukup/
  • Surat Kuasa dari penanggung jawab bila pengurusan
  • Pemohon izin baru dikuasakan
  • Photo kopi KTP pemohon
  • Contoh teks atau naskah reklame dan desain gambar
  • Denah lokasi, termasuk foto situasi lokasi
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (jika menggunakan tanah warga)
  • Perjanjian sewa dengan pemilik tanah (warga/pemerintah)
  • Foto kopi IMB tiang reklame
  • Fotokopi SITU setempat masih berlaku
  • Bukti jaminan pembong-karan reklame
  • Bukti pelunasan Pajak reklame

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon meminta informasi Tentang Izin Reklame (IR) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Reklame (IR).
  • Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
  • Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
  1. Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
  2. Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
  • Bagian proses:
  • Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
  • Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
  • Berdasarkan Pembahasan
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rekomendasi Tim Teknis
  • Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Reklame (IR).
  • Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
  • Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Reklame (IR)
  • Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
  • Registrasi Izin Reklame (IR) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
  • Petugas Loket menyerahkan Dokumen Izin Reklame (IR) atau surat penolakan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

7 (Tujuh) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA/TARIF

Gratis/Tidak Dipungut Biaya

PRODUK PELAYANAN

Dokumen Izin Reklame (IR)

SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS

  • Ruang Tunggu
  • Ruang Pengisian Formulir
  • Front Office terdiri dari
  • Loket Informasi
  • Loket Penerimaan Berkas
  • Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
  • Loket Penyerahan Dokumen Perizinan
  • Back Office
  • Ruang Proses/Pengentrian Perizinan
  • Ruang Pengaduan
  • Ruang Smoking Area
  • Ruang Ibu Menyusui Ruang Kepala Instansi
  • Ruang Kepala Bidang
  • Ruang Sekretariat
  • Ruang Kepala Dinas
  • Ruang Arsip

KOMPETENSI PELAKSANA
  • Front Office
  • petugas Informasi Layanan Perizinan
  • Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan
  • Bendahara Penerimaan
  • Back Office
  • Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan
  • Petugas Tinjau Lapangan
  • Petugas Pengaduan

JUMLAH PELAKSANA

8 (Delapan) Orang

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;

Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.