IZIN REKLAMEE
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
PERSYARATAN PELAYANAN
IZIN PEMASANGAN REKLAME BARU
- Permohonan tertulis dari perusahaan/mengisi formulir permohonan di atas kertas bermaterai cukup/
- Surat Kuasa dari penanggung jawab bila pengurusan Pemohon izin baru dikuasakan
- Photo kopi KTP pemohon
- Contoh teks atau naskah reklame dan desain gambar
- Denah lokasi, termasuk foto situasi lokasi
- Gambar dan kontruksi reklame (RAB pemasangan tiang),
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (jika menggunakan tanah warga)
- Perjanjian sewa dengan pemilik tanah (warga/pemerintah)
- Foto kopi sertifikat/bukti kepemilikan tanah
- Foto kopi IMB tiang reklame
- Fotokopi SITU setempat masih berlaku
- Bukti jaminan pembong-karan reklame
- Berita acara pertimbangan teknis/rekomendasi SKPD terkait, termasuk memperhatikan bahasa, norma agama dan adat yang berlaku
- Bukti pelunasan Pajak reklame
IZIN PEMASANGAN REKLAME PERPANJANGAN
- Permohonan tertulis dari perusahaan/ mengisi formulir permohonan di atas kertas bermaterai cukup/
- Surat Kuasa dari penanggung jawab bila pengurusan
- Pemohon izin baru dikuasakan
- Photo kopi KTP pemohon
- Contoh teks atau naskah reklame dan desain gambar
- Denah lokasi, termasuk foto situasi lokasi
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (jika menggunakan tanah warga)
- Perjanjian sewa dengan pemilik tanah (warga/pemerintah)
- Foto kopi IMB tiang reklame
- Fotokopi SITU setempat masih berlaku
- Bukti jaminan pembong-karan reklame
- Bukti pelunasan Pajak reklame
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon meminta informasi Tentang Izin Reklame (IR) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Reklame (IR).
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
- Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
- Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
- Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
- Bagian proses:
- Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
- Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
- Berdasarkan Pembahasan
- Pemeriksaan lapangan
- Rekomendasi Tim Teknis
- Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Reklame (IR).
- Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
- Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Reklame (IR)
- Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
- Registrasi Izin Reklame (IR) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
- Petugas Loket menyerahkan Dokumen Izin Reklame (IR) atau surat penolakan kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
7 (Tujuh) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis
BIAYA/TARIF
Gratis/Tidak Dipungut Biaya
PRODUK PELAYANAN
Dokumen Izin Reklame (IR)
SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS
- Ruang Tunggu
- Ruang Pengisian Formulir
- Front Office terdiri dari
- Loket Informasi
- Loket Penerimaan Berkas
- Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
- Loket Penyerahan Dokumen Perizinan
- Back Office
- Ruang Proses/Pengentrian Perizinan
- Ruang Pengaduan
- Ruang Smoking Area
- Ruang Ibu Menyusui Ruang Kepala Instansi
- Ruang Kepala Bidang
- Ruang Sekretariat
- Ruang Kepala Dinas
- Ruang Arsip
KOMPETENSI PELAKSANA
- Front Office
- petugas Informasi Layanan Perizinan
- Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan
- Bendahara Penerimaan
- Back Office
- Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan
- Petugas Tinjau Lapangan
- Petugas Pengaduan
JUMLAH PELAKSANA
8 (Delapan) Orang
JAMINAN PELAYANAN
Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.