Surat Izin Kerja (RO, dll)



DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Perkerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Asli Surat Permohonan materai 10.000
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisi (STR) yang masih berlaku dilegalisir dan Ijazah Pendidikan Legalisir.
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP (Puskesmas/Rumah Sakit)
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai berkerja (Praktik di Falkes Pemerintah)
  • Surat persetujuan atasan, apabila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai pada sarana kesehatan (Praktik Mandiri)
  • Rekomendasi dari pimpinan Puskesmas wiliyah kerja setempat
  • Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Denah Lokasi dan Bangunan (Praktik mandiri)
  • Fotokopi KTP Pemilik
  • Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan
  • Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait (Praktik mandiri)
  • Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat (Praktik mandiri)
  • Permohonan Rekomen-dasi dari Camat Setempat (Praktik mandiri)
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar latar merah

-Pemohon meminta informasi Tentang Surat Izin Kerja (RO, dll) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi Surat Izin Kerja (RO, dll)

- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:

-Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :

  • Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.

Bila tidak dikembalikan ke pemohon.

- Bagian proses:

  • Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
  • Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.

-Berdasarkan Pembahasan

  • Pemeriksaan lapangan
  • Rekomendasi Tim Teknis

-Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Surat Izin Kerja (RO, dll)

- Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.

-Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Surat Izin Kerja (RO, dll)

-Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.

-Registrasi Surat Izin Kerja (RO, dll) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon

- Petugas Loket menyerahkan Dokumen Surat Izin Kerja (RO, dll) atau surat penolakan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 (Empat Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA/TARIF

Gratis/Tidak Dipungut Biaya

PRODUK PELAYANAN

Dokumen Surat Izin Kerja (RO, dll)

SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS

-Ruang Tunggu

-Ruang Pengisian Formulir

-Front Office terdiri dari :

  • Loket Informasi
  • Loket Penerimaan Berkas
  • Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
  • Loket Penyerahan Dokumen Perizinan

-Back Office

  • Ruang Proses/Pengentrian Perizinan

-Ruang Pengaduan

-Ruang Smoking Area

-Ruang Ibu Menyusui

-Ruang Kepala Instansi

-Ruang Kepala Bidang

-Ruang Sekretariat

-Ruang Kepala Dinas

- Ruang Arsip

KOMPETENSI PELAKSANA

-Front Office

  • Petugas Informasi Layanan Perizinan
  • Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan
  • Bendahara Penerimaan

-Back Office

  • Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan

-Petugas Tinjau Lapangan -Petugas Pengaduan

- Petugas Arsip

PENGAWASAN INTERNAL

Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JUMLAH PELAKSANA

8 (Delapan) Orang

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

-Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;

- Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.