IZIN LINGKUNGAN SETINGKAT UKL UPL


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau yang memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

PERSYARATAN PELAYANAN

1. Asli Surat Permohonan serta Surat Peryataan Kebenaran dan Keabsahan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,-

2. Fotokopi KTP Pemohon

3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain

4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi perusahaan yang berbadan hukum)

5. Fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal

6. Persetujuan Tata Ruang

7. Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan

8. RAB Pembangunan

9. Gambar Denah Lokasi Pembangunan

10. Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait

11. Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat

12. Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

15 (Lima Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA/TARIF

Gratis/Tidak Dipungut Biaya


SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR


1. Pemohon meminta informasi Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:

3. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :

Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.

Bila tidak dikembalikan ke pemohon.

4. Bagian proses:

Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis. jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.

Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.

5. Berdasarkan Pembahasan

Pemeriksaan lapangan

Rekomendasi Tim Teknis

6. Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak.

7. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL.

8. Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.

9. Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL

10. Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.

11. Registrasi Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL

12. Pemberitahuan Dokumen Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL atau Surat Penolakan Kepada Pemohon

13. Petugas loket menyerahkan dokumen Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL atau surat penolakan kepada pemohon