BNPB Tegas Cegah Penggunaan Merkuri pada Penambangan Emas Liar
Dharmasraya -Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengungkapan, pihaknya berkomitmen penuh memerangi pencemaran merkuri atau raksa (Hg) dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di sepanjang Sungai Batanghari dan beberapa sungai lainnya di Indonesia.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu mengumpulkan beberapa perwakilan kepala daerah dari empat provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Jambi, perwakilan Kementerian/Lembaga serta unsur TNI dan Polri. Kegiatan dilaksanakan di ruang serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/11).
"Kegiatan itu membahas konsep awal dalam "Rapat Koordinasi Kerusakan Ekosistem Akibat Penambangan di Sungai Batanghari," ungkap Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo dalamketerangan pers, Rabu (13/11/2019)
BNPB mengamati parahnya kerusakan sejumlah wilayah akibat penggunaan merkuri, seperi di Bukit Mindawa yang menjadi bekas lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Maraknya praktik penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut secara tidak langsung telah menyebabkan rusaknya lingkungan di sepanjang sungai yang mengalir dari Solok Selatan melintasi Dharmasraya. Lebih lanjut dampak dari rusaknya lingkungan oleh pencemaran merkuri itu juga masih dirasakan hingga hari ini, meski Peti tersebut sudah berhenti sejak 2007 lalu.
"Telah banyak tanaman dan pohon yang sudah dicoba untuk ditanam di lokasi ini, namun sudah 12 tahun tidak ada satupun yang berhasil tumbuh," ungkap Doni Monardo.
Selain mencemari lingkungan, merkuri juga membawa masalah kesehatan masyarakat, baik dari ibu hamil, bayi, anak-anak, usia dewasa bahkan lanjut usia.
Dalam paparannya, Wakil Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution memberikan kesaksian bahwa salah seorang bayi terlahir dengan kondisi tidak normal diduga menjadi korban dari pencemaran lingkungan akibat merkuri dari aktivitas pertambangan emas ilegal di bantaran Sungai Batang Natal yang melintasi wilayahnya.
"Atas laporan tersebut, BNPB menyalurkan bantuan dari Bank BRI dan pihak lain senilai 100 juta rupiah," ungkap Agus.
Permasalahan lain yang juga muncul dari praktik pertambangan ilegal tak hanya soal kesehatan dan lingkungan saja. Lebih dari itu, Bupati Kabupaten Bungo, Mashuri membeberkan fakta lain yang terjadi di wilayahnya.
Aktivitas tambang emas ilegal cenderung membuat para pekerja terjebak dalam lingkungan yang buruk. Mashuri menuturkan bahwa hasil pendapatan para pekerja tambang tersebut tidak digunakan dalam kepentingan yang lebih baik melainkan hanya untuk foya-foya, narkoba dan praktik lain yang meresahkan masyarakat.
"Uangya tidak dibawa pulang. Tapi dibuat beli narkoba, untuk dopping. Para pekerja pakai narkoba untuk bekerja. Uangnya tidak kemana-mana," ungkap Mashuri.
Melihat dari beberapa kasus tersebut, Doni Monardo meminta pemerintah daerah dibantu Kementerian dan Lembaga serta unsur TNI/Polri untuk bersama-sama mengatasi permasalahan darurat tersebut demi generasi yang akan datang.
Doni optimis bahwa hal itu bisa dicapai sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya di Gunung Botak, Maluku, saat dirinya menjabat sebagai Pangdam Pattimura 2015 lalu.
Ke depannya, selain dengan upaya penegakan hukum, langkah-langkah yang harus dipertimbangkan dalam rangka pemberantasan pertambangan ilegal adalah alih profesi para pekerjanya.
Dalam hal ini, upaya seperti yang sudah dilakukan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) di Banyumas, dari penambang ilegal menjadi petani bisa dijadikan contoh.
Selain itu, Doni juga memberikan solusi lain di bidang wisata, peternakan dan perkebunan produktif berkelanjutan lainnya. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mementingkan kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, BNPB memiliki kewenangan sebagai pengawasan terhadap pelaksana tata ruang dan pengelolaan lingkungan serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Dalam hal itu, BNPB sebagai pemerintah pusat dapat bertindak sebagai koordinator dan pemerintah daerah sebagai eksekutor sehingga kedepannya, kolaborasi tersebut dapat dimaksimalkan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan.
Kendati demikian, permasalahan lingkungan tidak hanya tugas pemerintah pusat maupun daerah saja. Masalah lingkungan adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
"Saya adalah orang paling depan yang membela rakyat dari merkuri. Apa kita rela masyarakat kita cacat seumur hidup? Tanyakan kembali kepada diri kita masing-masing. Maka dari itu dengan "Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita!," tutup Doni.