Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
DASAR HUKUM
- Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Sarana Prasarana.
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
PERSYARATAN PELAYANAN
- Memiliki Hasil studi Kelayakan yang Patut
- Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah
- Memiliki Data Sumber Peserta Didik
- Memiliki Data Tenaga Kependidikan dan surat Pernyataan bersedia mengajar di yayasan
- Memiliki tenaga Non kependidikan
- Memiliki Kurikulum /Program kegiatan belajar (KTSP)
- Memiliki Sumber Pembiyayaan selama 5 tahun kedepan yang tertera pada rekening bank
- Memiliki sarana dan prasarana
- Memiliki struktur penyeleng-garaan sekolah
- Memiliki surat peyelenggaraan sekolah
- Memiliki Surat Akte notaris pendirian badan penyeleng-garaan sekolah dan bukti regristrasi depkumham
- Memiliki rekomendasi dari BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Sumatra Barat
- Memiliki sertifikat/ Bukti kepemilikan atau pengasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah
- Surat dukungan dari masyarakat pemerhati pendidikan dan rekomendasi dan kecamatan
- Surat pernyataan yayasan sebagai organisiasi non profit
- Foto Copy SK Kepala Sekolah yang di terbitkan oleh yayasan
- Foto Copy KTP kepala sekolah sebanyak 2 lembar
- Pas photo kepala sekolah 4X6 Sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KTP Pengurus Yayasan masing-masing 2 lembar
- Foto copy SK pengurus yayasan.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon meminta informasi Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP.
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
- Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
- Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
- Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
- Bagian proses:
- Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
- Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
- Berdasarkan Pembahasan
- Pemeriksaan lapangan
- Rekomendasi Tim Teknis
- Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP.
- Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
- Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
- Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
- Registrasi Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
- Pemberitahuan Dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
- Petugas loket menyerahkan dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP atau surat penolakan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- 14 (Empat Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis
BIAYA/TARIF
- Gratis/Tidak Dipungut Biaya
PRODUK PELAYANAN
- Dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
SARANA
- Ruang Tunggu
PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS
- Ruang Pengisian Formulir
- Front Office terdiri dari :
- Loket Informasi
- Loket Penerimaan Berkas
- Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
- Loket Penyerahan Dokumen Perizinan
- Back Office
- Ruang Proses/Pengentrian Perizinan
- Ruang Pengaduan
- Ruang Smoking Area
- Ruang Ibu Menyusui
- Ruang Kepala Instansi
- Ruang Kepala Bidang
- Ruang Sekretariat
- Ruang Kepala Dinas
- Ruang Arsip
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JUMLAH PELAKSANA
- 8 (Delapan) Orang
JAMINAN PELAYANAN
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
- Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.