Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Sarana Prasarana.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
PERSYARATAN PELAYANAN
Memiliki Hasil studi Kelayakan yang Patut
Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah
Memiliki Data Sumber Peserta Didik
Memiliki Data Tenaga Kependidikan dan surat Pernyataan bersedia mengajar di yayasan
Memiliki tenaga Non kependidikan
Memiliki Kurikulum /Program kegiatan belajar (KTSP)
Memiliki Sumber Pembiyayaan selama 5 tahun kedepan yang tertera pada rekening bank
Memiliki sarana dan prasarana
Memiliki struktur penyeleng-garaan sekolah
Memiliki surat peyelenggaraan sekolah
Memiliki Surat Akte notaris pendirian badan penyeleng-garaan sekolah dan bukti regristrasi depkumham
Memiliki rekomendasi dari BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Sumatra Barat
Memiliki sertifikat/ Bukti kepemilikan atau pengasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah
Surat dukungan dari masyarakat pemerhati pendidikan dan rekomendasi dan kecamatan
Surat pernyataan yayasan sebagai organisiasi non profit
Foto Copy SK Kepala Sekolah yang di terbitkan oleh yayasan
Foto Copy KTP kepala sekolah sebanyak 2 lembar
Pas photo kepala sekolah 4X6 Sebanyak 2 lembar
Foto Copy KTP Pengurus Yayasan masing-masing 2 lembar
Foto copy SK pengurus yayasan.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Pemohon meminta informasi Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP.
Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
Bagian proses:
Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
Berdasarkan Pembahasan
Pemeriksaan lapangan
Rekomendasi Tim Teknis
Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP.
Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
Registrasi Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
Pemberitahuan Dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
Petugas loket menyerahkan dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP atau surat penolakan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 (Empat Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis
BIAYA/TARIF
Gratis/Tidak Dipungut Biaya
PRODUK PELAYANAN
Dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
SARANA
Ruang Tunggu
PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS
Ruang Pengisian Formulir
Front Office terdiri dari :
Loket Informasi
Loket Penerimaan Berkas
Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
Loket Penyerahan Dokumen Perizinan
Back Office
Ruang Proses/Pengentrian Perizinan
Ruang Pengaduan
Ruang Smoking Area
Ruang Ibu Menyusui
Ruang Kepala Instansi
Ruang Kepala Bidang
Ruang Sekretariat
Ruang Kepala Dinas
Ruang Arsip
PENGAWASAN INTERNAL
Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JUMLAH PELAKSANA
8 (Delapan) Orang
JAMINAN PELAYANAN
Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.