TUPOKSI DAN STRUKTUR DINAS PMPTSP

TUPOKSI DAN STRUKTUR DINAS PMPTSP


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok

Dinas Penanaman Modal dan PTSP mempunyai tugaspokok melaksanakan pelayanan di Bidang Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan PTSP mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

2. Penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu;

3. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Unsur Organisasi

Unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP terdiri atas;

1. Pimpinan adalah Kepala.

2. Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat.

3. Pelaksana adalah Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.

STRUKTUR ORGANISASI DPMPTSP 2022

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP terdiri atas :

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat membawahi:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-SubstansiKeuangan, Program dan Pelaporan;

3. Bidang Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal, membawahi :

  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-Substansi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-SubstansiPromosi dan Kerjasama Penanaman Modal.

4. Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu, membawahi :

  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-Substansi Pelayanan Perizinan Penanaman Modal;
  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-SubstansiPelayanan Perizinan Umum dan Lainnya.

5. Bidang Kebijakan, Pengaduan dan Pelaporan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, membawahi :

  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-SubstansiKebijakan, Pengaduan, Informasi dan Penyuluhan;
  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-Substansi Pelaporan dan Peningkatan Layanan.

6. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, membawahkan :

  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-SubstansiPemantauan, Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
  • Sub-Koordinator-Klp-Jab-Fung-Sub-SubstansiPengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal

B. Kelompok Jabatan Fungsional.